Tugas dan Fungsi Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 27, 2023
  • 100
0 0

Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan memiliki tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan bidang organisasi dan perencanaan, serta memiliki fungsi:

  1. menetapkan tujuan strategis dan kebijakan terkait bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi yang berkontribusi pada pencapaian visi dan misi Unpad sesuai arahan strategis dari Rektor;

  2. menyusun rencana strategis di bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan, dan Direktur;

  3. merumuskan program dan kegiatan sebagai penjabaran rencana strategis bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi dengan mengacu pada indikator kinerja kunci Wakil Rektor bidang Organisasi dan Perencanaan;

  4. mengoordinasikan program dan kegiatan terkait bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan dan Direktur;

  5. mengoordinasikan kemitraan terkait bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi;

  6. melimpahkan kewenangan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan di bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi kepada Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi; dan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi;

  7. mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan perencanaan anggaran tahunan di bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi yang dilaksanakan oleh Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi; dan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi;

  8. menetapkan berbagai pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi;

  9. Menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi; 

  10. bersama satuan penjaminan mutu merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi; 

  11. melakukan pengendalian guna memastikan berjalannya pelayanan di bidang bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi sesuai dengan prosedur operasional baku yang telah ditetapkan; 

  12. menyusun dan menyerahkan laporan berkala kegiatan bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi kepada Rektor; dan 

  13. menyusun laporan tahunan kegiatan bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi dalam rangka pertanggungjawaban Rektor kepada MWA.

Views:100

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    762
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4197
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2713
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;