Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan memiliki tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan bidang organisasi dan perencanaan, serta memiliki fungsi:
menetapkan tujuan strategis dan kebijakan terkait bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi yang berkontribusi pada pencapaian visi dan misi Unpad sesuai arahan strategis dari Rektor;
menyusun rencana strategis di bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan, dan Direktur;
merumuskan program dan kegiatan sebagai penjabaran rencana strategis bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi dengan mengacu pada indikator kinerja kunci Wakil Rektor bidang Organisasi dan Perencanaan;
mengoordinasikan program dan kegiatan terkait bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan dan Direktur;
mengoordinasikan kemitraan terkait bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi;
melimpahkan kewenangan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan di bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi kepada Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi; dan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi;
mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan perencanaan anggaran tahunan di bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi yang dilaksanakan oleh Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi; dan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi;
menetapkan berbagai pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi;
Menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi;
bersama satuan penjaminan mutu merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi;
melakukan pengendalian guna memastikan berjalannya pelayanan di bidang bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi sesuai dengan prosedur operasional baku yang telah ditetapkan;
menyusun dan menyerahkan laporan berkala kegiatan bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi kepada Rektor; dan
menyusun laporan tahunan kegiatan bidang tata kelola, legal, komunikasi, perencanaan, dan sistem informasi dalam rangka pertanggungjawaban Rektor kepada MWA.