Tugas dan Fungsi Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 28, 2023
  • 122
0 0

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi memiliki tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang Riset dan Inovasi serta memiliki fungsi: 

  1. menetapkan tujuan strategis dan kebijakan terkait bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi yang berkontribusi pada pencapaian visi dan misi Unpad sesuai arahan strategis dari Rektor;

  2. menyusun rencana strategis di bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan, dan Direktur;

  3. merumuskan program dan kegiatan sebagai penjabaran rencana strategis bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi dengan mengacu pada indikator kinerja kunci Wakil Rektor bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi ;

  4. mengoordinasikan program dan kegiatan terkait bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan dan Direktur;

  5. mengoordinasikan kemitraan untuk mendukung komersialisasi hasil riset dan inovasi;

  6. melimpahkan kewenangan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan di bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi kepada Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat, dan Direktur Inovasi dan Korporasi;

  7. mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan perencanaan anggaran tahunan di bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi yang dilaksanakan oleh Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat, dan Direktur Inovasi dan Korporasi;

  8. menetapkan berbagai pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi;

  9. menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi; 

  10. bersama satuan penjaminan mutu merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi;

  11. melakukan pengendalian guna memastikan berjalannya pelayanan di bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi sesuai dengan prosedur operasional baku yang telah ditetapkan; 

  12. menyusun dan menyerahkan laporan berkala kegiatan riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi  kepada Rektor; dan 

  13. menyusun laporan tahunan kegiatan riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan korporasi dalam rangka pertanggungjawaban Rektor kepada MWA.

Views:122

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4198
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2714
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;