Tugas dan Fungsi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 28, 2023
  • 519
0 0

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan memiliki tugas mewakili Rektor dalam mengelola sumber daya dan keuangan serta memiliki fungsi:

  1. menetapkan tujuan strategis dan kebijakan terkait bidang sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset yang berkontribusi pada pencapaian visi dan misi Unpad sesuai arahan strategis dari Rektor;

  2. menyusun rencana strategis di bidang sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan, dan Direktur;

  3. merumuskan program dan kegiatan sebagai penjabaran rencana strategis bidang sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset dengan mengacu pada indikator kinerja kunci Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan; 

  4. mengoordinasikan program dan kegiatan terkait bidang Sumber Daya dan Keuangan bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan dan Direktur; 

  5. mengoordinasikan kemitraan dengan lembaga keuangan, optimalisasi asset, dan pengelolaan dana abadi;

  6. melimpahkan kewenangan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan di bidang Sumber Daya dan Keuangan kepada Direktur Keuangan dan Tresuri, Direktur Sumber Daya Manusia, dan Direktur Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset;

  7. mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan perencanaan anggaran tahunan di bidang sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset yang dilaksanakan oleh Direktur Keuangan dan Tresuri, Direktur Sumber Daya Manusia, dan Direktur Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset;

  8. menetapkan berbagai pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan bidang sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset;

  9. menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset ;

  10. bersama satuan penjaminan mutu merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu bidang sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset ;

  11. melakukan pengendalian guna memastikan berjalannya pelayanan di bidang sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset sesuai dengan prosedur operasional baku yang telah ditetapkan; 

  12. menyusun dan menyerahkan laporan berkala kegiatan sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen asset kepada Rektor; dan 

  13. menyusun laporan tahunan kegiatan sumber daya manusia, keuangan, tresuri, sarana, prasarana, dan manajemen aset dalam rangka pertanggungjawaban Rektor kepada MWA.

Views:519

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;