Tugas dan Fungsi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
langconvert.admindashboard.lastcreatedon Dec 02, 2023
2306
0 0
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, memiliki tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan, serta memiliki fungsi:
menetapkan tujuan strategis dan kebijakan terkait bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi yang berkontribusi pada pencapaian visi dan misi Unpad sesuai arahan strategis dari Rektor;
menyusun rencana strategis di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan, dan Direktur;
merumuskan program dan kegiatan sebagai penjabaran rencana strategis bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi dengan mengacu pada indikator kinerja kunci Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
mengoordinasikan program dan kegiatan terkait bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan dan Direktur;
mengoordinasikan kemitraan dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung kegiatan bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi;
melimpahkan kewenangan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi kepada Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi; dan Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan perencanaan anggaran tahunan di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi yang dilaksanakan oleh Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi; dan Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
menetapkan berbagai pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi;
menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi;
bersama Satuan Penjaminan Mutu merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi di semua unsur yang menjalankan proses dan/atau fungsi pendukung pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi;
melakukan pengendalian guna memastikan berjalannya pelayanan di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi sesuai dengan prosedur operasional baku yang telah ditetapkan;
menyusun dan menyerahkan laporan berkala kegiatan pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi kepada Rektor; dan
menyusun laporan tahunan kegiatan pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi dalam rangka pertanggungjawaban Rektor kepada MWA.
Views:2306
Recent Articles
Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
942
Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
1134
Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
1814
Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
2087
Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
851
Popular Articles
Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
6195
Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
4946
Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
4696
Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
4516
Tugas dan Fungsi Direktur Keuangan dan T...
3626
;
Register
Login
Forgot Password?
We Care about your privacy
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.