Tugas dan Fungsi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Dec 02, 2023
  • 2306
0 0

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, memiliki tugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan, serta memiliki fungsi:

  1. menetapkan tujuan strategis dan kebijakan terkait bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi yang berkontribusi pada pencapaian visi dan misi Unpad sesuai arahan strategis dari Rektor;
  2. menyusun rencana strategis di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan, dan Direktur;
  3. merumuskan program dan kegiatan sebagai penjabaran rencana strategis bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi dengan mengacu pada indikator kinerja kunci Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; 
  4. mengoordinasikan program dan kegiatan terkait bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan dan Direktur;
  5. mengoordinasikan kemitraan dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung kegiatan bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi;
  6. melimpahkan kewenangan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi kepada Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi; dan Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
  7. mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan perencanaan anggaran tahunan di bidang  pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi yang dilaksanakan oleh Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi; dan Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
  8. menetapkan berbagai pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi;
  9. menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi;
  10. bersama Satuan Penjaminan Mutu merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi di semua unsur yang menjalankan proses dan/atau fungsi pendukung pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi;
  11. melakukan pengendalian guna memastikan berjalannya pelayanan di bidang pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi sesuai dengan prosedur operasional baku yang telah ditetapkan; 
  12. menyusun dan menyerahkan laporan berkala kegiatan pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi kepada Rektor; dan 
  13. menyusun laporan tahunan kegiatan pendidikan, kemahasiswaan, hubungan alumni dan internasionalisasi dalam rangka pertanggungjawaban Rektor kepada MWA.
Views:2306

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    942
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    1134
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1814
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    2087
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    851

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    6195
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    4946
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    4696
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4516
  • Tugas dan Fungsi Direktur Keuangan dan T...
    3626
;