Wakil Rektor Universitas Padjadjaran

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Dec 02, 2023
  • 255
0 0
  1. Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a (Peraturan Rektor No1 Tahun 2020) berada di bawah dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Rektor.

  2. Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

  1. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

  2. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan; 

  3. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi; dan 

  4. Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan. 

 

Views:255

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    942
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    1134
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1814
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    2087
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    851

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    6195
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    4948
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    4701
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4516
  • Tugas dan Fungsi Direktur Keuangan dan T...
    3626
;