Tugas dan Fungsi Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Dec 02, 2023
  • 207
0 0
  1. Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi memiliki tugas membantu Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi dalam perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan kepenyeliaan di Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi. 

  2. Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi memiliki fungsi:

    1. membantu pengumpulan bahan dan menyelia jabatan fungsional dalam perumusan program, penyusunan rencana kegiatan dan penyusunan anggaran Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi;

    2. mengoordinasikan teknis operasional kegiatan di Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi;

    3. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi dan teknis penyiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan kerja sama terkait pembelajaran dan sumber daya pembelajaran;

    4. menyelia pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;

    5. menyusun konsep kebijakan teknis di bidang pembelajaran dan sumber daya pembelajaran;

    6. menelaah:

  1. konsep kebijakan teknis di bidang administrasi pembelajaran, seleksi dan registrasi mahasiswa;

  2. konsep bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran, seleksi dan registrasi mahasiswa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

  3. konsep rancangan kalender akademik;

  4. konsep bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan wisuda sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan; dan

  5. konsep bahan fasilitasi layanan pendayagunaan sarana pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

  1. melaksanakan penyusunan jadwal perkuliahan terpadu (rooster) dan pengaturan penggunaan ruang-ruang perkuliahan dan media pembelajaran lainnya;

  2. menjalankan proses administrasi dan layanan bidang pembelajaran dan sumber daya pembelajaran sesuai dengan prosedur operasional baku;

  3. mengoordinasikan teknis penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan: administrasi pendidikan, seleksi dan registrasi, perkuliahan, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian sidang diploma, sarjana/sarjana terapan, profesi, spesialis dan pascasarjana, kuliah kerja nyata, dan wisuda;

  4. mengoordinasikan teknis kegiatan pengabdian pada masyarakat dan Kuliah Kerja Nyata mahasiswa bersama dengan Sekretaris Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat;

  5. mengelola sistem informasi di bidang pembelajaran dan sumber daya pembelajaran sesuai akses kewenangannya;

  6. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi pembelajaran, seleksi, registrasi, serta pendayagunaan sumber daya pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

  7. menilai prestasi kerja jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;

  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;

  9. memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi; dan

  10. membantu Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi.

Views:207

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    942
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    1134
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1814
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    2086
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    851

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    6195
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    4945
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    4693
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4514
  • Tugas dan Fungsi Direktur Keuangan dan T...
    3626
;