Tugas dan Wewenang Rektor

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Dec 02, 2023
  • 1019
0 0

Rektor mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menyusun rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kegiatan serta anggaran tahunan;
  2. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
  3. mengelola pendidikan, riset, inovasi, dan pengabdian pada masyarakat;
  4. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
  5. mengangkat dan memberhentikan pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan Unpad secara optimal;
  7. mengoordinasikan pengumpulan dan pengelolaan dana abadi;
  8. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan mitra kerja, masyarakat, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya di dalam dan di luar negeri;
  9. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Program Pendidikan Vokasi, Departemen, dan Program Studi dengan persetujuan SA;
  10. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Pusat Studi;
  11. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
  12. mengusulkan pengangkatan Jabatan Akademik Profesor dan Lektor Kepala yang telah disetujui oleh SA;
  13. memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya;
  14. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Program Pendidikan Vokasi dan Direktorat kepada Dekan Fakultas/Sekolah, dan Direktur Program Pendidikan Vokasi dan Direktur ;
  15. menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
  16. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
  17. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
  18. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta Unpad atau perubahan Statuta Unpad bersama dengan MWA dan SA;
  19. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; dan
  20. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.
Views:1019

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    942
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    1134
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1814
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    2086
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    851

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    6195
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    4946
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    4695
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4514
  • Tugas dan Fungsi Direktur Keuangan dan T...
    3626
;