Knowledge

Update data lulusan di PD dikti

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 27, 2023
  • 80
0 0

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2}l2tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa :

1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :

a.       Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun aiaran2003/2004;

b.       Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009 / 2010 ;

c.       Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran2002/2003;

d.       Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;

e.       Tahun pembbrlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Bagi Instansi Pemerintah./Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal hal berikut :

a.       Untuk data mahasisrva Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;

b.       Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;

c.       Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

d.       Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

3. Perguruan Tinggi agar dapat meiaporkan data PDDikti secara iengkap, valid dan tepat waktu untuk periode yang berlaku dan selanjutnya

Views:80

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2716
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;