1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran pidana dikenai sanksi khusus berupa skorsing akademik selama proses hukum berjalan, setelah dibahas dengan Senat Fakultas, sedangkan penanganan masalah pidananya diserahkan kepada yang berwajib.
2. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, akan dikenakan sanksi berupa pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep, melakukan konsultasi tanpa supervisi, dan sebagainya), memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing akademik oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
4. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, antara lain menyontek, menjiplak (makalah, laporan, Laporan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, Disertasi, dan sebagainya), tindakan plagiasi, membocorkan soal atau sejenisnya akan dikenakan sanksi berupa skorsing akademik oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.
5. Segala aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan tindakan asusila di lingkungan kampus dikenakan sanksi dalam bentuk peringatan sampai dengan pemutusan studi.
6. Pada hal-hal tertentu, Fakultas dapat mengeluarkan keputusan tersendiri yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan di atasnya.