Knowledge

Pindah Perguruan Tinggi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 368
0 0

Pindahan dari perguruan tinggi lain atau pindah studi ke Unpad pada dasarnya dimungkinkan selama daya tampung Prodi yang dituju masih ada. Persyaratan dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Alih Prodi hanya diperkenankan minimal pada semester III (ketiga) dan maksimal pada semester IV (keempat) untuk Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan;

2. Surat Permohonan Pindah Studi dari mahasiswa yang disetujui oleh orang tua/wali, yang ditujukan kepada Pimpinan Unpad (Rektor);

3. Transkrip Akademik yang telah ditempuh mahasiswa, dilegalisasi oleh pejabat berwenang di Perguruan Tinggi asal dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00;

4. Surat izin Pindah Studi dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal;

5. Surat keterangan pindah kerja/pindah alamat orang tua ke Bandung yang disahkan oleh atasan orang tua atau dari pejabat daerah tempat domisili yang bersangkutan di Bandung;

6. Surat keterangan tidak sedang menerima sanksi akademik atau sanksi pemecatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal;

7. Surat keterangan berkelakuan baik dari pejabat kepolisian di daerah asal;

8. Surat Keterangan tentang status dan peringkat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi asal dari BAN-PT minimal setara dengan akreditasi Unpad. Demikian pula dengan akreditasi Prodi asal harus minimal setara dengan prodi yang dituju di Unpad;

9. Untuk selanjutnya mahasiswa pemohon akan mendapatkan Surat Persetujuan/Penolakan Pindah Studi dari Pimpinan Unpad (Rektor) setelah mendapat masukan dari Komisi Pertimbangan yang melibatkan pimpinan Universitas dan pimpinan Fakultas;

10. Untuk Prodi tertentu diperlukan Surat pertimbangan berdasarkan hasil Uji MMPI yang dilakukan atas permintaan Pimpinan Unpad (Rektor);

11. Bagi mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dengan melampirkan fotokopi paspor, fotokopi Ijazah dan transkrip akademik dari perguruan tinggi asal yang telah dilegalisasi;

Views:368

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;