Pada dasarnya alih Prodi dalam lingkungan Unpad dimungkinkan, selama daya tampung pada Prodi tersebut masih memungkinkan dan diatur dengan persyaratan dan prosedur tertentu sebagai berikut:
1. Alih Prodi hanya diperkenankan minimal pada semester III (ketiga) dan maksimal pada semester IV (keempat) untuk Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan;
2. Surat permohonan alih Prodi dari mahasiswa yang bersangkutan atas anjuran dosen wali yang disetujui orang tua/wali dan Pimpinan Prodi asal yang ditujukan kepada Pimpinan Fakultas asal (Dekan/Wakil Dekan);
3. Transkrip Akademik dari Fakultas asal;
4. Persyaratan Akademik Minimum (PAM) dari Fakultas yang dituju;
5. Disposisi dari Pimpinan Fakultas asal kepada TPBK tentang pertimbangan Alih Prodi atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
6. Surat Permohonan “Tes Psikologi” (apabila diperlukan) atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari TPBK;
7. Hasil temuan dan hasil pemeriksaan “Tes Psikologi” atas nama mahasiswa yang bersangkutan;
8. Surat permohonan pertimbangan Alih Prodi Mahasiswa yang bersangkutan dari Pimpinan Fakultas asal kepada Pimpinan Universitas (Rektor);
9. Surat permohonan pertimbangan Alih Prodi Mahasiswa yang bersangkutan dari Pimpinan Universitas (Rektor) kepada Pimpinan Fakultas yang dituju (Dekan);
10. Untuk selanjutnya mahasiswa pemohon akan mendapatkan Surat Persetujuan/Penolakan Pindah Prodi dari Pimpinan Unpad (Rektor) setelah mendapat masukan dari Komisi Pertimbangan yang melibatkan pimpinan Universitas dan pimpinan Fakultas.