Knowledge

Pemutusan Studi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 23, 2023
  • 46
0 0

a. Pendidikan Sarjana Terapan

1) Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana Terapan jika:

a) pada akhir semester II (kedua) memiliki IPK di bawah 2,00 dan/atau;

b) tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki Huruf Mutu D ke atas) tidak mencapai 24 sks;

2) Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana Terapan jika:

a) pada akhir semester III (ketiga) memiliki IPK di bawah 2,00 dan/atau;

b) tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki Huruf Mutu D ke atas) tidak mencapai 36 sks;

3) Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana Terapan jika melebihi batas waktu studi yang ditetapkan.

b. Pendidikan Sarjana

1) Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana jika:

a) pada akhir semester IV (keempat) memiliki IPK di bawah 2,00 dan/atau;

b) tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki Huruf Mutu D ke atas) tidak mencapai 48 sks;

2) Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana jika:

a) pada akhir semester VI (keenam) memiliki IPK di bawah 2,00, dan/atau;

b) tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki Huruf Mutu D ke atas) tidak mencapai 72 sks;

3) Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana jika melebihi batas waktu studi yang ditetapkan.

c. Pendidikan Spesialis

1) Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Spesialis jika akhir Semester I (pertama) tidak mencapai IPS 2,75 dan/atau akhir Semester II (kedua) tidak mencapai IPK 2,75 dan/atau memperoleh Huruf Mutu di bawah C.

2) Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Spesialis jika tidak melakukan registrasi 2 (dua) kali berturut-turut tanpa izin Rektor dan/atau lama studi melebihi 1½ (satu setengah) x lama pendidikan di tiap-tiap Prodi pada Pendidikan Spesialis dan atau hal-hal lainnya ditentukan oleh peraturan di Prodi masing-masing.

d. Pendidikan Magister dan Pendidikan Doktor Pemutusan studi kepada mahasiswa Pendidikan Magister dan Pendidikan Doktor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran

Views:46

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    762
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4197
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2713
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;