Ketentuan penghentian studi untuk sementara:
1. Untuk mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan, jumlah maksimum penghentian studi untuk sementara adalah 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah.
2. Untuk Pendidikan Profesi dan Pendidikan Spesialis, penghentian studi untuk sementara hanya diperkenankan 1 (satu) semester.
3. Mekanisme pengajuan izin penghentian studi sementara:
a. Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Ketua Prodi, yang diketahui dosen wali/pembimbing akademik dengan membubuhkan tanda tangan.
b. Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kegiatan perkuliahan.
c. Setelah mempertimbangkan segi akademik (IPK dan jumlah tabungan kredit), Prodi meneruskan permohonan itu kepada Dekan.
d. Apabila mendapat izin Dekan, maka selama periode penghentian studi sementara, mahasiswa dibebaskan dari BPP.
e. Penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa belajar mahasiswa.
f. Alur prosedur untuk memperoleh Surat Izin Penghentian Studi Untuk Sementara (IPSUS) diatur dalam Keputusan Rektor.
g. Mahasiswa yang mendapat izin penghentian studi sementara, tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik.
4. Penghentian studi sementara tanpa izin Dekan, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Untuk mendaftar kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, melalui Dekan.
b. Periode penghentian studi sementara tanpa izin Dekan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal Prodinya.
c. Membayar BPP yang terhutang, dan untuk pembayaran semester berikutnya dikenakan sesuai dengan SK tarif yang berlaku.
5. Menghentikan studi (termasuk tidak melakukan herregistrasi) selama 2 (dua) semester baik berturut-turut atau secara terpisah tanpa izin, dikenakan sanksi pemutusan studi.
6. Menghentikan studi 2 (dua) semester berturut-turut atau secara terpisah, dengan alasan seperti tersebut pada butir 3 setelah semester sebelumnya memperoleh huruf K bagi seluruh beban semesterannya, dianggap menghentikan studi untuk sementara atas izin Dekan selama 2 (dua) semester; dengan demikian mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi menghentikan studinya untuk sementara.
7. Untuk semua jenjang studi, penghentian studi untuk sementara tidak boleh dilakukan pada:
a. Semester I (pertama), dan/atau
b. Semester II (kedua), dan/atau
c. 1 (satu) dan/atau 2 (dua) semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan.
Dengan demikian, mahasiswa tidak diperkenankan menghentikan studi untuk sementara, baik dengan maupun tanpa izin: semester XIII (kedelapan) dan/atau semester XIV (keempatbelas) pada Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan. Mahasiswa yang menghentikan studi untuk sementara tanpa izin dalam semester-semester di atas dianggap mengundurkan diri.