Persyaratan mengikuti kegiatan pembelajaran:
1. Mahasiswa diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran apabila mahasiswa telah:
a. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester bersangkutan;
b. Mengisi KRS untuk semester yang bersangkutan dan telah ditandatangani oleh mahasiswa, dosen wali dan SBPK;
c. Terdaftar dalam DHMD (Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen) semester bersangkutan.
2. Pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran mahasiswa harus menandatangani DHMD yang harus diperiksa oleh dosen pengampu mata kuliah.
3. Persyaratan Ujian. Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan.
2. Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Fakultas.
3. Mengikuti sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari kegiatan 16 (enam belas) minggu perkuliahan pada semester bersangkutan dan/atau mengikuti seluruh kegiatan 100% (seratus persen) praktikum laboratorik, kerja lapangan, kerja klinik, seminar, atau kegiatan sejenis.
4. Untuk mengikuti ujian, mahasiswa diharuskan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester yang bersangkutan.
5. Untuk menempuh ujian akhir pendidikan (Ujian Komprehensif, Ujian Tesis, Sidang Promosi Doktor, atau kegiatan sejenis), mahasiswa harus sudah memenuhi persyaratan di bawah ini:
a. Lulus seluruh mata kuliah Fakultas/Prodi yang ditempuh (memenuhi beban belajar kumulatif yang dipersyaratkan);
b. Telah menyusun dan menulis Laporan Tugas Akhir (untuk Pendidikan Sarjana Terapan dan Pendidikan Spesialis) atau Skripsi (yang telah dinyatakan „layak uji‟ oleh Pembimbing), menyelesaikan penulisan Tesis (untuk Pendidikan Magister) atau Disertasi (untuk Pendidikan Doktor), atau kegiatan sejenis;
c. Telah menyelesaikan persyaratan administratif yang diatur oleh Universitas dan Fakultas.