1. Mahasiswa yang telah mendaftar secara administratif pada semester I (pertama) atau semester II (kedua) dapat dikenai sanksi pemutusan studi apabila:
a. mengisi KRS tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar;
b. tidak mengisi KRS.
2. Mahasiswa yang telah mendaftarkan atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) tanpa alasan yang dapat dibenarkan dikenakan sanksi berupa peringatan oleh sistem dan semester yang ditinggalkan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studinya dan apabila perbuatan ini diulangi lagi, baik pada semester berikutnya maupun pada semester lain,
mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi.
3. Mahasiswa yang mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS tanpa alasan yang dapat dibenarkan (misalnya, sakit, kecelakaan, atau musibah) akan diperingatkan oleh sistem, dan kemudian mata kuliah yang ditinggalkannya dinyatakan tidak lulus (diberi Huruf Mutu E, dengan angka mutu 0).
4. Huruf Mutu E yang diperoleh sesuai butir 3 digunakan dalam penghitungan IPK.
5. Semester yang ditinggalkan seperti pada butir 3 diperhitungkan dalam menentuan batas waktu maksimal penyelesaian studinya.
6. Mahasiswa warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.