Knowledge

Pemutusan Studi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 23, 2023
  • 61
0 0

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana Terapan, Pendidikan Sarjana (termasuk Pendidikan Profesi), Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2 yang:
1. menghentikan studi 2 (dua) semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa izin Rektor;

2. telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester I (pertama) dan/atau semester II (kedua) tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS;

3. telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) 2 (dua) semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan; dan/atau;

4. telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS 2 (dua) semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Views:61

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    762
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1532
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4197
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2713
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;