Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana Terapan, Pendidikan Sarjana (termasuk Pendidikan Profesi), Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2 yang:
1. menghentikan studi 2 (dua) semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa izin Rektor;
2. telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester I (pertama) dan/atau semester II (kedua) tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS;
3. telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) 2 (dua) semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan; dan/atau;
4. telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS 2 (dua) semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.