1) Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa Pendidikan Spesialis-1 dan Pendidikan Spesialis-2, apabila:
a) mahasiswa yang pada akhir Semester I (pertama) memperoleh IPS kurang dari 2,75 dan/atau;
b) pada Semester II (kedua) memperoleh IPK kurang dari 2,75 dan/atau;
c) pada Semester III (ketiga) memperoleh nilai Huruf Mutu C (nilai murni 56) untuk sesuatu mata kuliah dan/atau;
d) belum lulus sesuai dengan masa belajar terjadwal;
2) Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa Pendidikan Spesialis-1 jika:
a) pada akhir Semester III (ketiga) belum melakukan Seminar Usulan Riset (SUR) dan/atau;
b) pada akhir Semester VII (ketujuh) belum menempuh Ujian Tesis secara terbuka mempertahankan Tesisnya.