1) Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan jika pada akhir Semester I (pertama) memperoleh IPS kurang dari 2,00 dan/atau perolehan tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki Huruf Mutu D ke atas) tidak mencapai 12 sks.
2) Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan jika pada Semester II (kedua) memperoleh IPK kurang dari 2,00 dan tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki Huruf Mutu D ke atas) tidak mencapai 24 sks.
3) Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan jika belum lulus sesuai dengan masa belajar terjadwal.