1. Cara Penilaian
Penilaian terhadap penguasaan materi mahasiswa Pendidikan Sarjana Terapan, Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Pascasarjana dilakukan atas aspek kognitif, psikomotorik, maupun afektif. Huruf Mutu yang diperoleh mahasiswa berdasar pada tabel berikut:
Nilai Akhir | Huruf Mutu | Angka Mutu |
80 ≤ NA ≤ 100 | A | 4 |
68 ≤ NA < 80 | B | 3 |
56 ≤ NA < 68 | C | 2 |
45 ≤ NA < 56 | D | 1 |
NA < 45 | E | 0 |
2. Nilai Huruf Mutu T
Seorang mahasiswa dinyatakan memperoleh Huruf Mutu T jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi salah satu evaluasi hasil belajar mahasiswa yang dilakukan pada akhir semester;
b. Setelah evaluasi pada butir 1 dipenuhi mahasiswa dalam waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak UAS mata kuliah bersangkutan Huruf Mutu T harus diganti menjadi nilai sesuai perolehannya dalam skala 0-100;
c. Apabila evaluasi pada butir 1 tidak dipenuhi dalam batas waktu 2 (dua) minggu, maka huruf mutunya menjadi Huruf Mutu E (dengan angka mutu 0); atau Dosen Pengampu mata kuliah dapat mengolah sesuai dengan bobot masing-masing bagian evaluasi yang ditetapkan, sehingga menghasilkan angka mutu lain;
d. Huruf Mutu T tidak dapat diubah menjadi Huruf Mutu K, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat menempuh UAS susulan (melalui remedial) atas dasar alasan yang dapat dibenarkan (sakit, mengalami kecelakaan, atau musibah yang memerlukan perawatan lama).
e. Huruf Mutu T dan K tidak digunakan dalam penghitungan IPK, di mana Huruf Mutu T harus diubah sesuai perolehan nilainya dalam waktu dua minggu setelah Huruf Mutu T diumumkan.
3. Nilai Huruf Mutu K Suatu mata kuliah dapat dinyatakan dengan Huruf Mutu K jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan perkuliahan setelah lewat batas waktu perubahan KRS (2 (dua) minggu setelah kegiatan akademik berjalan) dengan alasan yang dapat dibenarkan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan;
b. Dikenakan pada 1 (satu) atau beberapa mata kuliah pada semester bersangkutan dalam hal mahasiswa tidak dapat mengikuti UAS atas dasar alasan yang dapat dibenarkan sehingga tidak dapat mengikuti UAS susulan (melalui remedial);
c. Diberikan pada mata kuliah Laporan Tugas Akhir atau Skripsi yang tidak selesai dalam 1 (satu) semester.
d. Alasan yang dapat dibenarkan untuk memberikan Huruf Mutu K adalah:
1) sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya;
2) musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan;
e. Alasan lain yang dapat dibenarkan untuk memberi Huruf Mutu K adalah kondisi melahirkan yang tidak normal atau alasan lain yang dapat dibenarkan oleh Dekan di luar kedua alasan pada butir d di atas, tetapi mahasiswa dianggap menghentikan studinya untuk sementara selama 1 (satu) semester atas izin Dekan;
f. Mata kuliah yang memiliki Huruf Mutu K, tidak digunakan untuk penghitungan IPS atau IPK;
g. Bagi mahasiswa yang memperoleh Huruf Mutu K bagi seluruh beban belajar dalam semester yang bersangkutan, diperhitungkan dalam batas waktu studi dan tidak dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara;
h. Apabila butir e di atas terjadi untuk kedua kalinya, maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas izin Dekan, sehingga akan mengurangi jatah mahasiswa yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan menghentikan studi untuk sementara;
i. Apabila butir e di atas terjadi untuk ketiga kalinya (berturut-turut maupun secara terpisah-pisah), maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas izin Dekan yang kedua kalinya. Hal ini tidak diperhitungkan dalam batas waktu studinya, namun menggugurkan hak mahasiswa untuk memperoleh kesempatan penghentian studi atas izin Dekan;
j. Penghentian studi untuk sementara setelah melewati periode pada butir g di atas dengan alasan seperti pada butir d, diperkenankan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya.
k. Jika mata kuliah yang memperoleh Huruf Mutu K itu telah ditempuh kembali pada semester lain, maka Huruf Mutunya dapat berubah sesuai perolehannya.
l. Ketentuan sebagaimana di atas, tidak berlaku dalam pembelajaran elearning. 4. Perbaikan Nilai Perbaikan nilai dapat dilakukan:
a. Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu E, D, dan C, maka dalam penghitungan IPK yang digunakan adalah Huruf Mutu yang terbaik.
b. Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu B, maka dalam penghitungan IPK yang digunakan adalah Huruf Mutu yang terakhir.
c. Perbaikan nilai E dilakukan dengan menempuh kembali mata kuliah bersangkutan pada semester berikutnya.
d. Perbaikan Huruf Mutu E dan D dapat dilakukan dengan remedial pada semester berjalan atau dengan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan dan mencantumkan mata kuliah tersebut dalam KRS.
5. Persyaratan Kelulusan Persyaratan kelulusan suatu Prodi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pendidikan Sarjana Terapan
1) Lulus semua mata kuliah dalam beban belajar kumulatif yang ditetapkan;
2) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75;
3) Tidak terdapat Huruf Mutu E;
4) Huruf Mutu D tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari beban belajar kumulatif Pendidikan Sarjana Terapan;
5) Telah menyusun dan menulis Laporan Tugas Akhir, dan/atau sejenisnya yang dipersyaratkan, dan sekurang-kurangnya memperoleh Huruf Mutu C (angka mutu 2,00) setelah diuji;
6) Telah menyusun atau menulis Laporan Tugas Akhir;
7) Khusus bagi mahasiswa yang telah memiliki minimal 1 (satu) artikel ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Rektor tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, mahasiswa yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk melanjutkan proses penulisan Laporan Tugas Akhir dan tidak perlu Ujian Akhir Pendidikan atau ujian sejenis, serta artikel ilmiah tersebut dinilai dengan Huruf Mutu A;
8) Ketentuan khusus diatur oleh Fakultas masing-masing.
b. Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Profesi
1) Lulus semua mata kuliah dalam beban belajar kumulatif yang ditetapkan;
2) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75;
3) Tidak terdapat huruf mutu E;
4) Huruf mutu D tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari beban belajar kumulatif Pendidikan Sarjana;
5) Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Skripsi atau sejenisnya, serta dinyatakan layak uji oleh Pembimbing;
6) Lulus Ujian Sidang Skripsi sebagai ujian akhir Pendidikan Sarjana yang terdiri dari ujian mata kuliah Skripsi atau Laporan Tugas Akhir, dan ujian komprehensif atau sejenisnya, dengan memperoleh Huruf Mutu sekurang-kurangnya Huruf Mutu C (angka mutu 2,00);
7) Telah menyusun atau menulis Skripsi; dan
8) Khusus bagi mahasiswa yang telah memiliki minimal 1 (satu) artikel ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Rektor tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Profesi di Lingkungan Universitas Padjadjaran, mahasiswa yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk melanjutkan proses penulisan Skripsi, Ujian Komprehensif, Ujian Sidang Skripsi dan Ujian Akhir Pendidikan atau ujian yang sejenis, serta artikel ilmiah tersebut dinilai dengan Huruf Mutu A.
9) Ketentuan khusus diatur oleh Fakultas masing-masing.
c. Pendidikan Spesialis-1
1) Lulus semua mata kuliah dalam beban belajar kumulatif yang ditetapkan;
2) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00;
3) Tidak terdapat Huruf Mutu C, D, dan E;
4) Mengikuti seminar, ujian-ujian (UTS dan UAS), ujian sidang akhir pendidikan, atau sejenisnya yang dipersyaratkan;
5) Telah menyelesaikan penyusunan dan penulisan Tesis atau sejenisnya serta dipertahankan dalam ujian komprehensif profesi dan/atau Ujian Tesis yang ditetapkan (bagi Pendidikan Profesi yang menyelenggarakan);
6) Telah memiliki minimal 1 (satu) artikel karya ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal nasional ber-ISSN atau memiliki artikel ilmiah yang dipresentasi (oral presentation) pada prosiding seminar nasional atau seminar internasional bereputasi dan memiliki ISSN, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran;
7) Khusus bagi mahasiswa yang telah memiliki minimal 1 (satu) artikel ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi sebagai syarat tambahan bagi yudisium kelulusan dengan „Pujian‟, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
8) Ketentuan khusus diatur oleh Fakultas masing-masing.
d. Pendidikan Spesialis-2
1) Lulus semua mata kuliah dalam beban belajar kumulatif yang ditetapkan;
2) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00;
3) Mengikuti seminar, ujian-ujian (UTS dan UAS), ujian sidang akhir pendidikan, atau sejenisnya yang dipersyaratkan;
4) Telah menyelesaikan penulisan Tesis, Disertasi, atau sejenisnya, dan mempertahankan dengan baik dalam ujian sidang akhir pendidikan yang ditetapkan. Ketentuan khusus diatur oleh Fakultas masingmasing;
5) Telah memiliki minimal 1 (satu) artikel karya ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal internasional bereputasi, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran;
6) Khusus bagi mahasiswa yang telah memiliki minimal 2 (dua) artikel ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal internasional bereputasi sebagai syarat tambahan bagi yudisium kelulusan dengan „Pujian‟, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran. 7) Ketentuan khusus diatur oleh Fakultas masing-masing.
e. Pendidikan Magister Mahasiswa Pendidikan Magister dan Pendidikan Spesialis-1 dinyatakan telah menyelesaikan studi dari suatu Prodi yang ditempuh apabila:
1) Telah lulus semua mata kuliah dalam beban belajar kumulatif yang ditetapkan;
2) Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00;
3) Tidak terdapat Huruf Mutu C, D, dan E pada mata kuliah yang ditempuh;
4) Telah menyelesaikan Tesis dan mempertahankannya dalam Ujian Tesis atau Ujian Komprehensif Profesi yang sudah ditetapkan;
5) Telah memiliki minimal 1 (satu) artikel karya ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal nasional ber-ISSN atau memiliki artikel ilmiah yang dipresentasi (oral presentation) pada prosiding seminar nasional atau seminar internasional bereputasi dan memiliki ISSN, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran;
6) Khusus bagi mahasiswa yang telah memiliki minimal 1 (satu) artikel ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi sebagai syarat tambahan bagi yudisium kelulusan dengan „Pujian‟, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
7) Untuk Pendidikan Magister dan Doktor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
f. Pendidikan Doktor Mahasiswa Pendidikan Doktor dinyatakan telah menyelesaikan studi dari suatu Prodi yang ditempuh apabila:
1) Memiliki IPK (khususnya untuk nilai SUR) sekurang-kurangnya 3,00;
2) Telah menyelesaikan disertasi dan mempertahankannya dalam Ujian Naskah Disertasi dan Sidang Promosi Doktor;
3) Telah memiliki minimal 1 (satu) artikel ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal internasional bereputasi, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran;
4) Khusus bagi mahasiswa yang telah memiliki minimal 2 (dua) artikel ilmiah dengan status diterima (accepted) di jurnal internasional bereputasi sebagai syarat tambahan bagi yudisium kelulusan dengan „Pujian‟, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Unpad.
5) Untuk Pendidikan Doktor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Unpad.
g. Pengecualian Nilai Mahasiswa Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, Pendidikan Magister, Pendidikan Doktor dan Pendidikan Spesialis-2 tidak diperbolehkan mendapatkan nilai dengan Huruf Mutu C, D, dan E.