1. Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi.
2. Peringatan akademik akan diterima oleh mahasiswa secara otomatis sebagai penerapan sistem peringatan dini (early warning system) yang ditujukan kepada mahasiswa semua jenjang studi melalui situs, surat elektronik, dan/atau pesan pendek.
3. Peringatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan pemberitahuan atas kekurangan prestasi akademik mahasiswa atau pelanggaran ketentuan lainnya.
4. Peringatan akademik dikenakan kepada mahasiswa Pendidikan Sarjana Terapan, Pendidikan Sarjana, Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2 yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran/pendaftaran ulang, dan sebagainya) untuk 1 (satu) semester.