1. Pendaftaran administratif dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dan untuk memperoleh kartu mahasiswa;
2. Bagi mahasiswa baru, berlaku persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
a. Lulus ujian/seleksi yang ditetapkan;
b. Membawa kartu tanda ujian/seleksi;
c. Menunjukkan ijazah asli yang disyaratkan dan menyerahkan salinan yang telah disahkan;
d. Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran/lamaran;
e. Membayar BPP untuk semester yang berlaku.
3. Bagi mahasiswa lama, berlaku persyaratan pendaftaran ulang (herregistrasi) berikut:
a. Membayar BPP untuk semester yang berlaku sesuai jadwal pembayaran;
b. Menunjukkan kartu mahasiswa yang terakhir/masih berlaku untuk diberikan status aktif pada semester yang berlaku.
4. Bagi mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran administratif tidak diperkenankan melakukan pendaftaran akademik (mengisi KRS) dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik di Fakultas serta Prodi.