1. Mahasiswa Unpad dapat mengajukan permohonan penghentian studi sementara dengan izin Dekan.
2. Mahasiswa Unpad dapat mengajukan permohonan penghentian studi sementara setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
3. Maksimum penghentian studi sementara mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan, adalah 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah.
4. Penghentian studi sementara Pendidikan Profesi dan Pendidikan Spesialis hanya satu semester.
5. Penghentian studi sementara Pendidikan Magister dan Pendidikan Doktor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Unpad.
6. Penghentian studi sementara tanpa memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku di lingkungan Unpad dikenakan sanksi akademik.
7. Penghentian studi (termasuk tidak melakukan herregistrasi) selama 2 (dua) semester, baik berturut-turut atau secara terpisah tanpa izin, dikenakan sanksi akademik berupa pemutusan studi.
8. Penghentian studi sementara tidak boleh dilakukan pada Semester I (pertama), dan/atau Semester II (kedua).
9. Penghentian studi sementara tidak boleh dilakukan pada 1 (satu) dan/atau 2 (dua) semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan.
10. Mahasiswa yang menghentikan studi sementara tanpa izin pada butir 7 dan 8 di atas dianggap mengundurkan diri.