1. Bimbingan dan konseling dilaksanakan untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa Unpad yang memiliki masalah baik akademik maupun non-akademik agar mampu mengatasi masalah yang dihadapi, serta dapat mengembangkan kemampuan dan pemahaman diri dalam upaya menyelesaikan studinya.
2. Prosedur pelayanan bimbingan dan konseling yang dimaksud dalam peraturan ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidikan di Unpad.