Knowledge

Predikat Kelulusan Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 25, 2023
  • 165
0 0

a. Mahasiswa Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2 dinyatakan lulus apabila:
1)
telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan;
2)
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Prodi; dan
3) memiliki
IPK lebih besar atau sama dengan 3,00;

b.  Predikat kelulusan Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2 ditetapkan sebagai berikut:
1) IPK 3,00-3,50 dikategorikan ”memuaskan”;

2) IPK 3,51-3,75 dikategorikan “sangat memuaskan”;

3) IPK 3,76-4,00 dikategorikan “pujian”, dengan syarat:

a) masa belajar tidak melebihi masa belajar terjadwal ditambah 0,5 (setengah) tahun;

b) tidak mengulang mata kuliah;

c) tidak memiliki nilai C; dan

d) memiliki karya yang dipublikasikan di
jurnal internasional bereputasi atau minimum memiliki ISSN atau memiliki prosiding seminar nasional/internasional atau memiliki pustaka ilmiah Unpad;

c. Mahasiswa Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2, predikat kelulusannya menjadi sangat memuaskan”, apabila mahasiswa memperoleh IPK 3,76 sampai dengan 4,00 tetapi masa belajar melebihi masa belajar terjadwal ditambah 0,5 (setengah) tahun; dan/atau tidak memiliki karya yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi

Views:165

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;