a. Mahasiswa Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2 dinyatakan lulus apabila:
1) telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan;
2) memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Prodi; dan
3) memiliki IPK lebih besar atau sama dengan 3,00;
b. Predikat kelulusan Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2 ditetapkan sebagai berikut:
1) IPK 3,00-3,50 dikategorikan ”memuaskan”;
2) IPK 3,51-3,75 dikategorikan “sangat memuaskan”;
3) IPK 3,76-4,00 dikategorikan “pujian”, dengan syarat:
a) masa belajar tidak melebihi masa belajar terjadwal ditambah 0,5 (setengah) tahun;
b) tidak mengulang mata kuliah;
c) tidak memiliki nilai C; dan
d) memiliki karya yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi atau minimum memiliki ISSN atau memiliki prosiding seminar nasional/internasional atau memiliki pustaka ilmiah Unpad;
c. Mahasiswa Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2, predikat kelulusannya menjadi “sangat memuaskan”, apabila mahasiswa memperoleh IPK 3,76 sampai dengan 4,00 tetapi masa belajar melebihi masa belajar terjadwal ditambah 0,5 (setengah) tahun; dan/atau tidak memiliki karya yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi