Knowledge

Predikat Kelulusan Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 28, 2023
  • 446
0 0

a. Mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan dinyatakan lulus apabila:
1)
telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan;
2)
memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Prodi;
3) memiliki
IPK lebih besar atau sama dengan 2,75.

b. Predikat kelulusan Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan ditetapkan sebagai berikut:
1) IPK 2,
75-3,00 dikategorikan “memuaskan;
2) IPK
3,01-3,50 dikategorikan “sangat memuaskan;
3) IPK 3,51-4,00 dikategorikan
“pujian dengan syarat masa belajar tidak melebihi masa belajar terjadwal ditambah 1 (satu) tahun dan memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan.

c. Mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan memperoleh IPK 3,51-4,00, tetapi masa belajarnya melebihi masa belajar terjadwal ditambah 1 (satu) tahun dan/atau tidak memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, predikat kelulusannya dikategorikan sangat memuaskan”.

Views:446

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4198
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2714
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;