a. Mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan dinyatakan lulus apabila:
1) telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan;
2) memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Prodi;
3) memiliki IPK lebih besar atau sama dengan 2,75.
b. Predikat kelulusan Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan ditetapkan sebagai berikut:
1) IPK 2,75-3,00 dikategorikan “memuaskan”;
2) IPK 3,01-3,50 dikategorikan “sangat memuaskan”;
3) IPK 3,51-4,00 dikategorikan “pujian” dengan syarat masa belajar tidak melebihi masa belajar terjadwal ditambah 1 (satu) tahun dan memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan.
c. Mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan memperoleh IPK 3,51-4,00, tetapi masa belajarnya melebihi masa belajar terjadwal ditambah 1 (satu) tahun dan/atau tidak memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, predikat kelulusannya dikategorikan “sangat memuaskan”.