1. Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, Prodi menetapkan dosen wali sebagai konselor yang akan membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Pendidikan Sarjana, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Sarjana Terapan.
2. Hak, kewajiban dan tugas pokok serta ketentuan mengenai dosen pembimbing yang dimaksud dalam aturan ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidikan di Unpad.
3. Tata cara dan segala hal yang terkait dengan proses pembimbingan pada Pendidikan Magister, Pendidikan Spesialis dan Pendidikan Doktor diatur secara khusus dalam buku Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran.