Knowledge

Bimbingan Akademik

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 28, 2023
  • 55
0 0

1. Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, Prodi menetapkan dosen wali sebagai konselor yang akan membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Pendidikan Sarjana, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Sarjana Terapan.

2. Hak, kewajiban dan tugas pokok serta ketentuan mengenai dosen pembimbing yang dimaksud dalam aturan ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidikan di Unpad.

3. Tata cara dan segala hal yang terkait dengan proses pembimbingan pada Pendidikan Magister, Pendidikan Spesialis dan Pendidikan Doktor diatur secara khusus dalam buku Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Views:55

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3176
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2717
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;