Prosedur pelayanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut :
1. Mahasiswa dapat mendatangi TPBK atas keinginan sendiri atau atas anjuran dosen wali; dosen wali akan memberi surat pengantar untuk ke TPBK.
2. Pelayanan bagi mahasiswa yang terkena anjuran alih Prodi, berlaku prosedur sebagai berikut:
a. Pimpinan Fakultas mengirim surat permintaan pemeriksaan psikologi kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk selanjutnya dimohonkan pemeriksaan di Biro Pelayanan Inovasi Psikologi (BPIP) untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
b. Hasil pemeriksaan BPIP disampaikan kepada pimpinan Fakultas untuk ditindaklanjuti.
c. Apabila hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa mahasiswa bersangkutan memenuhi persyaratan alih Prodi, maka pemindahannya ke Fakultas/Prodi diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Untuk kasus tertentu, alih Prodi dimungkinkan untuk beralih jenjang dari Jenjang Sarjana ke Jenjang Sarjana Terapan.