1. Setiap mahasiswa Unpad wajib melaksanakan pendaftaran administratif (registrasi dan herregistrasi) pada setiap awal semester.
2. Pendaftaran administratif dilaksanakan mahasiswa baru dan mahasiswa lama untuk menentukan status kemahasiswaan.
3. Persyaratan pendaftaran administratif bagi mahasiswa baru dan mahasiswa lama diatur dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Padjadjaran.
4. Mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran administratif tidak akan mendapat layanan akademik.
5. Pendaftaran akademik adalah kegiatan mencatatkan diri dalam Kartu Rencana Studi (KRS) untuk mendapatkan layanan akademik.
6. Pengisian KRS dilakukan secara on-line, melalui Sistem Informasi Administrasi Terintegrasi (SIAT) yang dapat diakses pada situs http://students.unpad.ac.id.
7. KRS diverifikasi oleh dosen wali. Apabila dianggap perlu mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen wali melalui proses perwalian.