Untuk melaksanakan tugas tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dapat membentuk Tim Ad Hoc, yang bersifat sementara.
Tim Ad Hoc diangkat dengan Keputusan Rektor berdasarkan usulan dari Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur.