Unpad dapat membentuk Pusat Unggulan yang melaksanakan dan mengembangkan fungsi layanan tertentu yang berbasis kemitraan dengan satu atau lebih stakeholder.
Tata cara dan prosedur pembentukan serta pengelolaan Pusat Unggulan diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri.
Tugas dan fungsi Pusat Unggulan diatur dan ditetapkan lebih terperinci dalam Keputusan Rektor pembentukan masing-masing Pusat Unggulan.