Satuan Usaha

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 120
0 0
  1. Unpad dapat membentuk Satuan Usaha yang melaksanakan jasa pelayanan dan kegiatan usaha secara profesional dan komersial.

  2. Satuan Usaha dapat ditingkatkan menjadi Badan Usaha.

  3. Satuan / Badan usaha dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.

  4. Tata cara dan prosedur pembentukan serta pengelolaan Satuan / Badan usaha diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri.

  5. Tugas dan fungsi Satuan/Badan Usaha diatur dan ditetapkan lebih terperinci dalam Keputusan Rektor pembentukan masing-masing Satuan Usaha.

  6. Pada saat Peraturan ini dibuat, Satuan usaha terdiri dari tapi tidak terbatas pada:

a. Institut Jawa Barat;

b. Rumah Sakit Gigi dan Mulut;

c. Pusat Inovasi Psikologi;

d. Klinik Kesehatan;

e. Kawasan Sains dan Teknologi (KST);

f. Pusat Jasa Kepakaran;

g. Pusat Inkubator Bisnis.

 

 

Views:120

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;