Unpad dapat membentuk Satuan Usaha yang melaksanakan jasa pelayanan dan kegiatan usaha secara profesional dan komersial.
Satuan Usaha dapat ditingkatkan menjadi Badan Usaha.
Satuan / Badan usaha dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
Tata cara dan prosedur pembentukan serta pengelolaan Satuan / Badan usaha diatur dalam Peraturan Rektor tersendiri.
Tugas dan fungsi Satuan/Badan Usaha diatur dan ditetapkan lebih terperinci dalam Keputusan Rektor pembentukan masing-masing Satuan Usaha.
Pada saat Peraturan ini dibuat, Satuan usaha terdiri dari tapi tidak terbatas pada:
a. Institut Jawa Barat;
b. Rumah Sakit Gigi dan Mulut;
c. Pusat Inovasi Psikologi;
d. Klinik Kesehatan;
e. Kawasan Sains dan Teknologi (KST);
f. Pusat Jasa Kepakaran;
g. Pusat Inkubator Bisnis.