Unit Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi memiliki tugas mendukung Direktur Program Pendidikan Vokasi dalam menjamin kesesuaian kompetensi mahasiswa dengan kompetensi yang ditetapkan kurikulum.
Unit Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi dipimpin oleh Kepala.
Kepala Unit Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi memiliki fungsi:
melaksanakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan untuk memperkuat kompetensi mahasiswa program pendidikan vokasi;
merintis pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
menjalankan pengelolaan LSP P1, meliputi, namun tidak terbatas pada:
mengembangkan skema kompetensi dan menyusun materi uji kompetensi sesuai Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
mengembangkan dan memastikan tersedianya tenaga asesor;
mengendalikan dan mengevaluasi kinerja asesor;
menjalankan proses layanan dan administrasi uji kompetensi untuk mahasiswa program vokasi;
berkoordinasi dengan program studi untuk mengintegrasikan tuntutan kompetensi dalam SKKNI ke dalam kurikulum program studi Vokasi; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Direktur Program Pendidikan Vokasi.