Unit Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 24, 2023
  • 39
0 0
  1. Unit Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi memiliki tugas mendukung Direktur Program Pendidikan Vokasi dalam menjamin kesesuaian kompetensi mahasiswa dengan kompetensi yang ditetapkan kurikulum.

  2. Unit Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi dipimpin oleh Kepala.

  3. Kepala Unit Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi memiliki fungsi: 

  1. melaksanakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan untuk memperkuat kompetensi mahasiswa program pendidikan vokasi;

  2. merintis pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

  3. menjalankan pengelolaan LSP P1, meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. mengembangkan skema kompetensi dan menyusun materi uji kompetensi sesuai Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);

  2. mengembangkan dan memastikan tersedianya tenaga asesor;

  3. mengendalikan dan mengevaluasi kinerja asesor;

  4. menjalankan proses layanan dan administrasi uji kompetensi untuk mahasiswa program vokasi;

  1. berkoordinasi dengan program studi untuk mengintegrasikan tuntutan kompetensi dalam SKKNI ke dalam kurikulum program studi Vokasi; dan

  2. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Direktur Program Pendidikan Vokasi.

 

Views:39

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;