Unit Penjaminan Mutu Program Vokasi memiliki tugas mendukung Direktur Program Pendidikan Vokasi dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.
Unit Penjaminan Mutu Sekolah Vokasi dipimpin oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Program Vokasi.
Kepala Unit Penjaminan Mutu Program Vokasi memiliki fungsi:
melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Program Pendidikan Vokasi;
memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direktur Program Pendidikan Vokasi terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Program Pendidikan Vokasi;
melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan dan kemahasiswaan di tingkat Program Pendidikan Vokasi; dan
melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu dalam pelaksanaan penjaminan mutu.