(1) Sekretaris Program Studi Vokasi memiliki tugas mendukung pelaksanaan tugas Ketua Program Studi Vokasi dalam merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
(2) Sekretaris Program Studi Vokasi memiliki fungsi:
membantu Ketua Program Studi Vokasi dalam menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi;
membantu Ketua Program Studi Vokasi dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum, meliputi kegiatan namun tidak terbatas pada:
mengoordinasikan kegiatan pengisian rencana studi;
menyusun penempatan dan penjadwalan dosen pada mata kuliah sesuai arahan Ketua program studi;
menyiapkan dokumen rencana pembelajaran semester;
melakukan pemantauan kehadiran dosen pelaksanaan perkuliahan untuk dilaporkan kepada Ketua program studi;
mengoordinasikan proses ujian hasil pembelajaran;
mengoordinasikan evaluasi proses pembelajaran dan mengolah hasil evaluasi untuk dilaporkan kepada Ketua program studi ; dan
mengoordininasikan proses pengajuan usulan penelitian mahasiswa dan proses sidang akhir hasil penelitian mahasiswa;
mengoordinasikan penyelenggaraakan kegiatan pengkajian kurikulum;
mengoordinasikan teknis kegiatan praktek kerja mahasiswa;
mengoordinasikan teknis kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi Vokasi, berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
memastikan proses layanan administrasi terkait pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di lingkup program studi berjalan dengan baik; dan
membantu Ketua program studi Vokasi menyusun laporan penyelenggaraan pembelajaran kepada Direktur Program Pendidikan Vokasi.