Ketua Program Studi di Program Pendidikan Vokasi dapat dibantu seorang Sekretaris Program Studi.
Kriteria program studi yang dapat dibantu oleh Sekretaris Program Studi diatur oleh Peraturan Rektor.
Sekretaris Program Studi diangkat oleh Rektor berdasarkan hasil asesmen atas kandidat tenaga kependidikan melalui proses penarikan calon secara terbuka.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Program Studi secara rinci diatur dalam Peraturan Rektor.
Views:30
Recent Articles
Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
762
Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
763
Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
1573
Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
1534
Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
764
Popular Articles
Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
5747
Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
4199
Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
3175
Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
2715
Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
2430
;
Register
Login
Forgot Password?
We Care about your privacy
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.