Ketua Program Studi Vokasi memiliki tugas melakukan pengembangan, penyelenggaraan, evaluasi serta penjaminan mutu pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dan keterampilan teknis lulusan.
Ketua Program Studi Vokasi memiliki fungsi:
menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi;
menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;
menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya Program Studi yang unggul dan bereputasi;
merencanakan kebutuhan dosen sesuai tuntutan kurikulum dan mengajukannya ke Sekretaris Program Pendidikan Vokasi untuk kemudian diteruskan ke Fakultas tempat beradanya Departemen yang menaungi kepakaran Dosen yang dibutuhkan;
melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dosen untuk dilaporkan kepada Sekretaris Program Pendidikan Vokasi untuk kemudian diteruskan ke Fakultas tempat beradanya Departemen yang menaungi kepakaran Dosen yang bersangkutan;
melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan unggul dan studi tepat waktu;
mengoordinasikan kegiatan praktek kerja Mahasiswa;
mengembangkan kompetensi, minat, bakat dan penalaran Mahasiswa yang sesuai dengan kompetensi utama Program Studi yang berorientasi pada peningkatan prestasi dan kesiapan kerja;
berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, inovasi dan kemitraan dalam membina kegiatan kemahasiswaan dari mahasiswa program studinya yang berorientasi pada pengembangan softskill dan peningkatan prestasi; dan
melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Direktur Program Pendidikan Vokasi melalui Sekretaris Program Pendidikan Vokasi.