Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi memiliki tugas mendukung Sekretaris Program Pendidikan Vokasi dalam mengelola kegiatan di bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi.
Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi memiliki fungsi:
melaksanakan rumusan visi, misi, dan sasaran, sekaligus kebijakan strategisnya dalam bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi;
melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi;
melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi;
memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;
melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Program Pendidikan di bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi;
melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Program Pendidikan Vokasi; dan
memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Program Pendidikan Vokasi.