Terdapat ketentuan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Pengunduran Diri dari mahasiswa yang disetujui oleh orang tua/wali, diketahui oleh dosen wali dan Pimpinan Prodi
2. Surat Permohonan Pengunduran Diri mahasiswa dari Pimpinan Fakultas (Dekan/Wakil Dekan) kepada Pimpinan Universitas (Rektor/Wakil
Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
3. Surat Keputusan Pengunduran Diri mahasiswa dari Pimpinan Universitas (Rektor/Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)
4. Unpad memberikan Transkrip Akademik yang telah ditempuh oleh mahasiswa selama studi yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas
(Dekan/Wakil Dekan dan/atau Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan)