Tugas dan Fungsi Manajer Pembelajaran, Inovasi, dan Kemitraan

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 27, 2023
  • 36
0 0
  1. Manajer Pembelajaran, Inovasi, dan Kemitraan memiliki tugas mendukung Sekretaris Program Pendidikan Vokasi dalam mengelola kegiatan di bidang pembelajaran, praktek kerja, inovasi, sertifikasi, dan kemitraan;

  2. Manajer Pembelajaran, Inovasi, dan Kemitraan memiliki fungsi:

  1. melaksanakan rumusan visi, misi, dan sasaran, sekaligus kebijakan strategisnya dalam bidang pembelajaran, praktek kerja, inovasi, sertifikasi, dan kemitraan;

  2. melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang pembelajaran, praktek kerja, inovasi, sertifikasi, dan kemitraan bersama Ketua Program Studi;

  3. menelaah konsep kebijakan teknis di bidang pembelajaran, praktek kerja, inovasi, sertifikasi, dan kemitraan;

  4. melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang pembelajaran, praktek kerja, inovasi, sertifikasi, dan kemitraan;

  5. melaksanakan koordinasi di tingkat Sekolah Vokasi dalam hal:

  1. penyusunan jadwal perkuliahan (rooster);

  2. fasilitasi layanan administrasi pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, dan kemitraan;

  3. pengembangan proses pembelajaran berbasis riset terapan; 

  4. mengkoordinasikan pengembangan inovasi hasil riset terapan;

  5. pelatihan untuk meningkatkan kompetensi soft skills dan budi pekerti Mahasiswa;

  6. perluasan akses, penyediaan beasiswa, serta sarana dan prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi Mahasiswa sesuai visi Unpad;

  7. perluasan dan penyediaan akses Mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja;

  8. fasilitasi kompetisi dan pengembangan soft skills;

  9. pengembangan karier dan penelusuran lulusan (tracer study); 

  10. fasilitasi kealumnian; dan

  11. pelaksanaan kerja sama.

  1. melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Program Pendidikan Vokasi di bidang pembelajaran, praktek kerja, inovasi, sertifikasi, dan kemitraan;

  2. memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas; 

  3. melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Program Pendidikan Vokasi; dan

  4. memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Program Pendidikan Vokasi.

Views:36

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3176
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2717
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;