Direktur Program Pendidikan Vokasi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Pendidikan Vokasi.
Sekretaris Program Pendidikan Vokasi memiliki tugas mewakili Direktur Program Pendidikan Vokasi dalam memimpin pelaksanaan pengelolaan kegiatan pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi.
Sekretaris Program Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki fungsi:
membantu Direktur Program Pendidikan Vokasi dalam perumusan kebijakan dan rencana strategis di bidang pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi di tingkat Program Pendidikan;
membantu Direktur Program Pendidikan Vokasi menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi di tingkat Sekolah bersama Sekretaris Program Pendidikan Vokasi, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit Penjaminan Mutu Program Vokasi;
mengoordinasikan kegiatan Manajer, sesuai rencana strategis dan kebijakan Program Pendidikan Vokasi dan sistem manajemen yang telah ditetapkan;
membantu Direktur Program Pendidikan Vokasi mengendalikan standar kualitas di bidang pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi di tingkat Program Pendidikan;
membantu Direktur Program Pendidikan Vokasi mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Program Pendidikan di bidang pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi; dan
membantu Direktur Program Pendidikan Vokasi menyusun laporan tahunan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi di tingkat Sekolah dalam rangka pertanggungjawaban Direktur Program Pendidikan Vokasi kepada Rektor.