Direktur Program Pendidikan Vokasi bertugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan program pendidikan Vokasi.
Direktur Program Pendidikan Vokasi memiliki fungsi:
merumuskan kebijakan dan rencana strategis di bidang pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi di tingkat Program Pendidikan;
menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi dengan dibantu oleh Sekretaris Program Pendidikan Vokasi;
mengoordinasikan kegiatan Sekretaris Program Pendidikan Vokasi, sesuai dengan rencana strategi dan kebijakan Unpad dan sistem manajemen yang telah ditetapkan;
mengendalikan standar kualitas di bidang pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi;
mengendalikan dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Program Pendidikan di bidang pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi; dan
menyusun laporan tahunan kegiatan pembelajaran, praktek kerja, kemahasiswaan, sertifikasi, riset, inovasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi, dalam rangka pertanggungjawaban Direktur Program Pendidikan Vokasi kepada Rektor.