Program Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, yang memiliki tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan berbagai program studi vokasi. Program Pendidikan Vokasi memiliki fungsi:
pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
pelaksanaan dan layanan urusan administrasi di lingkungan Program Pendidikan Vokasi.
Pengelola Program Pendidikan Vokasi sekurang-kurangnya terdiri atas:
Direktur Program Pendidikan Vokasi;
Sekretaris Program Pendidikan Vokasi;
Manajer;
Program Studi;
Unit Penjaminan Mutu; dan
Unit Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi