Unit Internasionalisasi Sekolah Pascasarjana memiliki tugas mendukung Dekan Sekolah dalam pelaksanaan internasionalisasi pendidikan di Sekolah Pascasarjana.
Unit Internasionalisasi Sekolah Pascasarjana dipimpin oleh Kepala Unit Internasionalisasi Sekolah Pascasarjana.
Unit Internasionalisasi Sekolah Pascasarjana memiliki fungsi:
melaksanan kegiatan layanan internasional di Sekolah Pascasarjana;
menangani mobilitas mahasiswa asing ke sekolah pascasarjana (inbound) dengan berkoordinasi dengan Kantor Internasional, meliputi namun tidak terbatas pada:
1. membantu admisi mahasiswa asing ke Universitas;
2. penempatan buddy program;
3. pemberian pembekalan dan pengenalan bagi mahasiswa asing;
4. pendampingan mahasiswa asing untuk memudahkan adaptasi lingkungan sosial;
5. layanan akomodasi mahasiswa asing;
6. layanan untuk memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi keimigrasian;
c. membantu proses komunikasi dan administrasi pengiriman mahasiswa ke luar negeri (outbond);
d. mengoordinasikan perintisan pengajuan akreditasi internasional bagi program studi;
e. memberikan saran pelaksanaan program kegiatan kepada Program studi terkait pencapaian indikator/kriteria akreditasi internasional dan/atau pemeringkatan internasional;
f. melaksanakan tata laksana program internasional bidang kerjasama berkoordinasi dengan Manajer Pembelajaran, Riset, Publikasi, dan Kemitraan meliputi namun tidak terbatas pada:
Menyediakan format MoU/MoA dan Merevisi MoU/MoA yang diberikan institusi mitra internasional;
Melakukan kontak dan tindak lanjut perjanjian internasional yang telah ada;
Membuat dan kontak target mitra kerjasama internasional;
Mengupayakan kerjasama dengan institusi internasional yang strategis;
g. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Dekan Sekolah.