Unit Penjaminan Mutu Sekolah Pascasarjana memiliki tugas mendukung Dekan Sekolah Pascasarjana dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.
Unit Penjaminan Mutu Sekolah dipimpin oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Sekolah.
Kepala Unit Penjaminan Mutu Sekolah Pascasarjana memiliki fungsi:
melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Sekolah;
memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Sekolah Pascasarjana terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Sekolah;
melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan dan kemahasiswaan di tingkat Sekolah; dan
melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu dalam pelaksanaan penjaminan mutu.