Ketua Program Studi Sekolah Pascasarjana memiliki tugas melakukan pengembangan, penyelenggaraan, evaluasi serta penjaminan mutu pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
Ketua Program Studi Sekolah Pascasarjana memiliki fungsi:
menyusun rencana, program, dan anggaran di tingkat Program Studi;
menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;
merencanakan kebutuhan dosen sesuai tuntutan kurikulum dan mengajukannya kepada Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana untuk kemudian diteruskan ke Fakultas tempat beradanya Departemen yang menaungi kepakaran Dosen yang dibutuhkan;
melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dosen untuk dilaporkan kepada Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana untuk kemudian diteruskan ke Fakultas tempat beradanya Departemen yang menaungi kepakaran Dosen yang bersangkutan;
menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya Program Studi yang unggul dan bereputasi;
melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan unggul dan studi tepat waktu;
mengembangkan berbagai program dan kegiatan untuk memfasilitasi mahasiswa dalam menyusun karya ilmiah dan mempublikasikannya di terbitan berkala bereputasi;
melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja Dosen untuk dilaporkan kepada Dekan Sekolah Pascasarjana melalui Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana;
mengoordinasikan kegiatan kemahasiswaan bersama Manajer yang menunjang peningkatan prestasi akademik dan perilaku kecendekiawanan; dan
melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Dekan Sekolah Pascasarjana melalui Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana.