Tugas dan Fungsi Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 24, 2023
  • 34
0 0
  1. Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana dalam mengelola kegiatan di bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi.

  2. Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi memiliki fungsi:

  1. membantu Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi;

  2. melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi; 

  3. melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi;

  4. menyusun berbagai dokumen perencanaan dan pelaporan kepada para stakeholder internal maupun eksternal;

  5. melakukan pemutakhiran data dan mengkoordinir pengelolaan sistem informasi di Sekolah Pascasarjana;

  6. memastikan tersedianya berbagai dokumen prosedur operasional baku di Sekolah serta mengkoordinasikan upaya pengembangan dan pemutakhiran prosedur operasional baku;

  7. bertindak sebagai nara hubung utama Sekolah Pascasarjana dengan pihak lain yang bermaksud untuk berkunjung maupun menjajaki kerjasama dengan berbagai unsur Sekolah Pascasarjana;

  8. melaksanakan operasional kehumasan dan protokoler Sekolah Pascasarjana;

  9. melakukan pembinaan kepegawaian atas tenaga kependidikan di Sekolah Pascasarjana;

  10. melakukan penelaahan atas hasil kinerja tenaga kependidikan di Sekolah untuk diajukan ke Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana;

  11. melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Sekolah di bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi; 

  12. memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;

  13. melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana; 

  14. memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana; dan

  15. membantu Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana dalam menyusun laporan tahunan bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi.

Views:34

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2716
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;